Tupoksi Dinas Kesehatan

Berdasarkan Perda Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah bahwa Tugas Pokok Dinas Kesehatan adalah melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang Kesehatan.

Sedangkan fungsi Dinas Kesehatan adalah menyelenggarakan kegiatan, dalam bidang sebagai berikut :

1. Perumusan kebijakan teknis, pengembangan, perencanaan dan operasional teknis di bidang kesehatan

2. Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan

3. Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan advokasi lintas sektor

4. Pemberian rekomendasi perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugas

5. Pembinaan terhadap UPT Dinas



Bidang - Bidang

SEKRETARIAT

KESEHATAN MASYARAKAT

PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

PELAYANAN KESEHATAN

SUMBER DAYA KESEHATAN