Tupoksi Dinas Kesehatan
Tupoksi: Tugas Pokok Dinas Kesehatan adalah melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang Kesehatan. sedangkan fungsi Dinas Kesehatan adalah menyelenggarakan kegiatan, dalam bidang sebagai berikut : 1) Perumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan 2) Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugas 3) Pembinaan terhadap UPT Dinas