Tupoksi SEKRETARIAT

  1. Sekretariat mempunyai tugas koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan dan pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan serta Pembinaan Pengembangan SDM Kesehatan. Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. Penyelenggaraan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan koordinasi pengelolaan administrasi rumah tangga dinas, hukum,  hubungan masyarakat, tata laksana, dan peraturan perundang-undangan;
  2.  Penyelenggaraan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan dan aset atau barang milik daerah;
  3. Penyelenggaraan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan koordinasi pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengembangan SDM kesehatan;
  4. Penyelenggaraan laporan pelaksanaan kegiatan pada Sekretariat;
  5. Penyelenggaraan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.




dr. Lidia Dewi
dr. Lidia Dewi

drg. Dian Yamasanti, MH. Kes
drg. Dian Yamasanti, MH. Kes

Dedi Budi Hartomo, ST., MKM
Dedi Budi Hartomo, ST., MKM

Ns. Tri Rezekiani,S.Kep
Ns. Tri Rezekiani,S.Kep