Tupoksi PELAYANAN KESEHATAN
Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional dan Pelayanan Kesehatan Rujukan. Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional, Pelayanan Kesehatan Rujukan, dan Kefarmasian;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional, Pelayanan Kesehatan Rujukan, dan Kefarmasian;
- Penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi, di bidang Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional, Pelayanan Kesehatan Rujukan, dan Kefarmasian;
- Pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang Pelayanan Kesehatan Primerdan Tradisional, Pelayanan Kesehatan Rujukan, dan Kefarmasian;
- Penyelenggaraan tugas-tugas yang belum dapat dilaksanakan oleh UPTD Puskesmas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.