Tupoksi KESEHATAN MASYARAKAT

  1. Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat. Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut :
    1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
    2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
    3. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
    4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan  di  bidang kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
    5. Penyelenggaraan tugas-tugas yang belum dapat dilaksanakan UPTD;
    6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang  diberikan oleh atasan.




ARI PUSPA DEWI, S.H, M.H
ARI PUSPA DEWI, S.H, M.H

Septice Jantika, SKM,.M.Kes
Septice Jantika, SKM,.M.Kes

Ambar Budiyanto, SKM,M.Kes
Ambar Budiyanto, SKM,M.Kes

Hesti Rahayu
Hesti Rahayu