1. Tenaga Teknis penanggungjawab membuat permohonan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
2. Berkas permohonan dilampirkan dokumen sbb:
a. Surat permohonan dari TTK penanggungjawab
b. Foto copy Ijasah TTK
c. Foto copy STRTTK
d. Foto copy SIPTTK
e. Foto copy KTP TTK
f. Surat pernyataan TTK bersedia sbg penanggungjawab Toko Obat ( bermaterai)
g. Surat pernyataan pemilik modal dan TTK tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat dan kefarmasian ( bermaterai)
h. Surat pernyataan TTK dan pemilik modal "TIDAK MENJUAL OBAT KERAS"
I. Peta lokasi dan denah Lokasi
3. paling lama dalam waktu 6 hari kerja sejak menerima permohonan dan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan dokumen administrasi, selanjutnya dibuatkan jadwal untuk pemeriksaan sarana
4. paling lama dalam waktu 6 hari kerja sejak tim pemeriksa ditugaskan , tim pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan dan dilengkapi Berita acara pemeriksaan
5. Sarana yang memenuhi syarat dibuatkan rekomendasi SITO
6. Jika sarana belum memenuhi syarat di keluarkan surat penundaan paling lama dalam waktu 12 hari kerja
7. terhadap pemohon yang belum memenuhi syarat dapat melengkapi persyaratan paling lambat dalam waktu 1 bulan sejak surat penundaan diterima
8. apabila tidak memenuhi kelengkapan persyaratan maka dikeluarkan surat penolakan