SURAT REKOMENDASI IZIN APOTEK


1. apoteker penanggungjawab SIA mengajukan permohonan tertulis ditujukan kepada kepala dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu

2. Permohonan tersebut dengan melampirkan dokumen sbb:

a. Surat permohonan Apoteker ditujukan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu

b. Foto copy STRA

c. Foto copy Ijasah Apoteker

d. Foto copy KTP Apoteker

e. Foto copy NPWP Apoteker

f. Denah bangunan dan denah lokasi Apotek

g. Surat status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak

h. surat izin praktek, Untuk Apoteker ( SIPA), TTK ( SIPTTK)

i. Daftar alat perlengkapan Apotek terinci

j. Surat pernyataan dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA Pemegang SIA di apotek lain ( bermaterai)

k. Surat izin atasan bagi pemohon PNS, Anggota TNI, dan karyawan instansi pemerintah)

l. Surat pernyataan apoteker dan pemilik modal tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang obat ( bermaterai)

m. Asli dan foto copi surat Izin Apotek Lama( Untuk perpanjanagan/penutupan)

n. Surat rekomendasi dari PC IAI KAbupaten lampung Tengah

o. Jadwal praktek dari PC IAI KAb.LAmpung Tengah

p. Surat rekomendasi dari Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu

q. SPPL ( surat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup)

3. Paling lama dalam waktu 6 hari kerja sejak menerima permohonan dan dinyatakan lengkap dokumen, selanjutnya dibuatkan jadwal untuk dilakukan pemeriksaan sarana oleh tim pemeriksa

4. paling lama dalam waktu 6 hari kerja sejak tim pemeriksa ditugaskan, tim pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan sarana dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan

5. Jika sarana memenuhi syarat maka langsung dbuatkan rekomendasi SIA

6. Jika sarana belum memenuhi syarat maka dikeluarkan surat penundaan paling lama dalam waktu 12 hari kerja

7. terhadap permohonan yang dinyatakan belum memenuhi syarat, pemohon dapat melengkapi persyaratan paling lambat dalam waktu 1 bulan sejak surat penundaan diterima

8. apabila pemohon tidak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan maka dikeluarkan surat penolakan