Apabila persyaratan telah sesuai dengan permenkes nomor 9 tahun 2014 dan Dinas Kesehatan Kab/kota melakukan visitasi maka proses rekomendasi dapat dilaksanakan.
catatan : apabila memiliki sertifikat pelatihan harap di lampirkan
catatan : izin mendirikan klinik di berikan untuk jangka waktu 6(enam) bulan dan dapat di perpanjang paling lama 6 bulan apabila belum dapat memenuhi persyaratan sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) dan apabila batas waktu sebagai mana di maksud pada ayat (2) habis dan pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, maka pemohon harus mengajukan permohonan izizn mendirikan yang baru sebagaimana di maksud pada ayat ( 1 )
TIDAK DI PUNGUT BIAYA , TRIMAKASIH , SALAM SEHAT