REKOMENDASI PEMBERIAN NO.IZIN SERTIFIKAT INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN (SP-IRTP)


Pemohon sppirt login ke sistem OSS atau datang ke DPMPTSP, Input kelengkapan data di OSS (untuk mendapatkan NIB)

 

Pemohon Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru

 

Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id

 

Pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen

 

Permohonan sppirt secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan No P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha.

 

Penerbitan SPPIRT

 

Setiap SPP-IRT yang terbit di OSS, akan dikirim kembali ke aplikasi SPPIRT, Di aplikasi SPP-IRT, file ini akan menjadi database untuk keperluan pengawasan, baik pengawasan dalam rangka perizinan atau pengawasan post market

 

Admin Dinas Kesehatan membuka Aplikasi SPPIRT BPOM untuk dapat mengakses dan mengecek pengajuan izin dari pemohon SPP-IRT yang telah  terbit

 

Kabid SDK memberikan perintah kepada Kasi Farmakmin dan Admin untuk melakukan pengecekan dan telaah terhadap pengajuan izin yang masuk aplikasi SPPIRTP

 

Admin Dinas Kesehatan memerikasa kelengkapan berkas permohonan dan kelengkapan lainnya yang sudah di upload oleh DPMPTSP beserta surat pengantar yang dikirimkan oleh DPMPTSP

 

Dinas Kesehatan membuat jadwal pengawasan dalam perizinan SPPPIRT, Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha dilakukan 3 (tiga) bulan sejak SPP-IRT diterbitkan, Jika seluruh aspek belum terpenuhi maka diberikan tenggat untuk melakukan pemenuhan dalam waktu 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan.

 

Pemohon sppirt login ke sistem OSS atau datang ke DPMPTSP, Input kelengkapan data di OSS (untuk mendapatkan NIB)

 

Pemohon Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru

 

Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id

 

Pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen

 

Permohonan sppirt secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan No P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha.

 

Penerbitan SPPIRT

 

Setiap SPP-IRT yang terbit di OSS, akan dikirim kembali ke aplikasi SPPIRT, Di aplikasi SPP-IRT, file ini akan menjadi database untuk keperluan pengawasan, baik pengawasan dalam rangka perizinan atau pengawasan post market

 

Admin Dinas Kesehatan membuka Aplikasi SPPIRT BPOM untuk dapat mengakses dan mengecek pengajuan izin dari pemohon SPP-IRT yang telah  terbit

 

Kabid SDK memberikan perintah kepada Kasi Farmakmin dan Admin untuk melakukan pengecekan dan telaah terhadap pengajuan izin yang masuk aplikasi SPPIRTP

 

Admin Dinas Kesehatan memerikasa kelengkapan berkas permohonan dan kelengkapan lainnya yang sudah di upload oleh DPMPTSP beserta surat pengantar yang dikirimkan oleh DPMPTSP

 

Dinas Kesehatan membuat jadwal pengawasan dalam perizinan SPPPIRT, Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha dilakukan 3 (tiga) bulan sejak SPP-IRT diterbitkan, Jika seluruh aspek belum terpenuhi maka diberikan tenggat untuk melakukan pemenuhan dalam waktu 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan.

 

pengawasan yang dilakukan untuk memenuhi komitmen IRTP dalam memperoleh SPPIRTP meliputi : Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan, Memenuhi persyaratan Cara Produksi

Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi (Sesuai Peraturan BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 Tentang CPPB-IRT), Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan.

 

Hasil pengawasan berupa bukti sudah memenuhi komitmen berupa  Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (Didapat setelah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dengan nilai post test minimal 60), Hasil pemeriksaan sarana memenuhi level I atau II (Pemeriksaan sarana sesuai ketentuan Peraturan BPOM Nomor: HK.03.1.23.04.12.2207 tahun 2012 tanggal 5 April 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi PIRT), Label dan iklan sesuai ketentuan

 

Apabila komitmen tidak terpenuhi maka Dinas kesehatan akan melakukan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan oleh tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yang kompeten, Pendampingan pemenuhan CAPA, Pendampingan pemenuhan ketentuan pada tahap 3 bulan kedua

 

Kasi Farmakmin menyampaikan laporan hasil Pemenuhan Komitmen kepada Kabid SDK

 

Kabid SDK melaporkan hasil Visitasi Kepada Sekretaris Dinas Kesehatan

 

Sekretaris Dinas Kesehatan memeriksa draft rekomendasi izin SPPIRTP beserta kelengkapannya, jika ada kesalahan draft rekomendasi dikembalikan kepada Kabid SDK untuk diperbaiki dan bila tidak ada kesalahan draft rekomendasi di paraf untuk diteruskan dan diserahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk ditanda tangani

 

Kepala Dinas Kesehatan  memeriksa dan menandatangani Rekomendasi Perizinan SPPIRTP

 

Proses Perizinan dilanjutkan di  DPMP2TSP