1. mengisi formulir permohonan yang sudah sediakan di Dinas kesehatan kab.Lampung Tengah seksi kefarmasian, makanan dan minuman
2. Foto copy KTP
3. Pas foto 3x4 berwarna sebanyak 2 lembar
4. Denah bangunan dan lokasi IRTP
5. Contoh label kemasan pangan
6. Sample produk sesuai yang akan dipasarkan
7. surat keterangan dari puskesmas setempat
8. foto copy SP-PIRT produk asal ( khusus bagi kemas ulang)
9. Rekomendasi dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu