PERSYARATAM TENTANG IZIN PENYEHAT TRADISIONAL


Untuk mendapatkan izin surat terdaftar penyehat tradisional (stpt) harus memenuhi pernyaratan yang menacu pada peraturan menteri kesehatan nomor 61 tahun 2016 tentang kesehatan tradisional  

 

TIDAK DI PUNGUT BIAYA , TERIMAKASIH