IZIN OPTIK WILAYAH DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH


Untuk mendapatkan izin optikal harus memenuhi persyaratan yang menacu pada peraturan menteri kesehatan nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaran optikal 

 

TIDAK DI PUNGGUT BIAYA, TERIMAKASIH SALAM SEHAT