Pembahasan Raperda Inisiatif Kabupaten Lampung Tengah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, hari ini, 18 Oktober di Kantor Kanwilkum HAM Provinsi Lampung.
Sebagai bagian dari umat manusia dan warga Negara Indonesia,maka penyandang disabilitas secara konstitusional mempunyai hak dan kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.Oleh karena itu, peningkatan peran serta penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dan kewajiban para penyandang disabilitas dalam pembangunan nasional merupakan hal yang sangat mendesak dan strategis. Apalagi dengan bergulirnya semangat reformasi dan demokratisasi yang bertumpu pada penguatan sendi-sendi dasar HAM, maka penyandang disabilitas ditinjau dari optik sosio kultural pada hakikatnya adalah makhluk sosial yang memiliki potensi sehingga berpeluang untuk berkontribusi dan berperan secara optimal dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyakat.
Bahkan Penyandang disabilitas mempunya potensi besar untuk menjadi agent of sosial change bagi pembangunan. Selain itu, penyandang disabilitas juga memiliki potensi untuk berprestasi pada tingkat lokal, regional, nasional, hingga internasional. Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas perlu diprioritaskan dan diarusutamakan dalam struktur kebijakan negara.
Share :