Pelaksanaan Konfirmasi Lapangan Upaya Penurunan Stunting




Tabik Pun,
Dalam rangka upaya penurunan angka stunting sesuai amanat Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2021, Kementerian Kesehatan memiliki dua sumber data status gizi
(stunting), yakni berbasis data rutin (ePPGBM) dan berbasis data riset (Evaluasi
Pembangunan Kesehatan dan SSGI).

Sebagai upaya sinkronisasi arsitektur data kesehatan
ke depan, khususnya terkait data gizi, Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan memandang perlu
untuk menyusun formulasi kebijakan guna mengharmonisasikan data status gizi sebagai evidence based intervensi sensitif dan intervensi spesifik untuk menurunkan stunting, wasting,
dan obesitas di Indonesia baik oleh pemerintah pusat maupun daerah


Share :