abik Pun,
Pemerintah Indonesia terus upayakan capai cakupan kesehatan semesta atau Universal health Coverage (UHC).
Cakupan kesehatan semesta menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.
Beberapa waktu lalu, sempat terjadi kesalahpengertian dalam mengartikan UHC. UHC telah diartikan sama dengan cakupan kepesertaan semesta yang mempunyai pengertian bila seluruh penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN maka cakupan kesehatan semesta dianggap telah tercapai.
Padahal sebenarnya cakupan kesehatan semesta dinyatakan telah tercapai tidak hanya bila seluruh masyarakat memiliki jaminan namin juga bila seluruh penduduk sudah memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu, baik upaya promotif, preventif , deteksi dini, pengobatan, rehabilitatif tanpa terkendala.
Pemerintah kabupaten Lampung Tengah saat ini sedang betupaya meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan dengan memantapkan tusi Dinas Sosial dalam hal capaian kepesertaan dan Dinas Kesehatan dalam hal mutu pemberian pelayanan kesehatan.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah memimpin rapat dengan seluruh Direktur Rumah Sakit Se-Kabupaten Lampung Tengah terkait dengan percepatan pelayanan pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan, sehingga seluruh masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kesehatan.
Share :