Apel Ikrar Netralitas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah




Apel Ikrar Netralitas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024 di Lapangan Gunung Sugih.

Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah menjadi Pembina Apel dalam Apel Gabungan Pembacaan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemili dan Pemilihan Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Pembacaan Ikrar Netralitas ASN dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah dan diikuti oleh ASN yang mengikuti Apel gabungan tersebut.

Empat point Ikrar tersebut adalah:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024;
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon pasangan tertentu;
3. Menggunakan media sosial secara bijaksana, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong;
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Ikrar tersebut dilaksanakan dengan penuh rasa integritas dan tanggung jawab bagi setiap individu ASN guna mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika, dan demokratis dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Share :