Laboratorium Kesehatan Daerah merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan khusus di bidang Laboratorium.
Pelayanan kesehatan di Laboratorium yang berkualitas memegang peranan penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah sebagai pelayan publik yang merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan Reformasi Birokrasi.
Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Labkesda, maka perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang telah ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi.
Melaksanakan akreditasi bagi Laboratorium Kesehatan Daerah hukumnya adalah wajib, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Fasyankes. namun Laboratorium Kesehatan Daerah yang telah terakreditasi wajib dilakukan Akreditasi kembali secara berkala setiap 5 (lima) tahun. Selain itu sertifikat akreditasi adalah salah satu ketentuan persyaratan bagi Labkesda untuk bisa kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Kegiatan Akreditasi ini akan berlangsung selama 2 hari, dimulai pada hari ini Jumat, 29 November 2024 secara dan 2 Desember 2024 secara luring.
Pada kesempatan ini kami berharap kepada Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah beserta seluruh jajarannya untuk dapat menunjukkan bahwa temen-temen sudah siap untuk dilakukan penilaian baik dokumen maupun kegiatannya, bahwa temen-temen selama ini telah memberikan pelayanan kesehatan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan, bahwa pelayanan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien sudah dilakukan di Labkesda kita ini.
Share :