ADVOKASI KEBIJAKAN PRIORITAS PEMANFAATAN DANA DESA UNTUK KESEHATAN




Perhatian Pemerintah Pusat terhadap pembangunan daerah semakin diperkuat dengan adanya Dana Desa yang dibagikan ke seluruh desa di Indonesia. Dana Desa tersebut terus dioptimalkan penyerapannya melalui Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sehingga meminimalisir adanya penyelewengan.

Salah Satu  Prioritas Penggunaan Dana Desa menurut Permen No. 16 Tahun 2018 yang tercantum dalam Pasal 4 tersebut adalah: diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain itu, Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagai usaha untuk peningkatan pelayanan publik di tingkat desa dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 6 Permen No. 16 Tahun 2018 yang menjelaskan beberapa kegiatan di bidang kesehatan yang meliputi penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makan tambahan untuk bayi dan balita, hingga pelatihan pemantauan perkembanguan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui serta beberapa kegiatan lainnya.

Untuk mendukung dan menunjang kegiatan tersebut dan dalam upaya penanggulangan stunting di kabupaten lampung Tengah, maka Dinas Kesehatan Propinsi Lampung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah mengadakan kegiatan Advokasi Kebijakan Prioritas Pemanfaatan Dana Desa untuk Kesehatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan dukungan kebijakan dan dukungan politik dalam penggunaan dana Desa untuk peningkatan deralad kesehatan masyarakat kampung khususnya.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Mandarin Yukum Jaya Bandarjaya, Senin tanggal 24 Juni 2019, dibuka oleh Ibu Sekertaris Dinas kesehatan Damayanti, SKM, MM, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Kesmas, Camat Kepala wilayah lokus stunting dan Kepala Puskesmas setempat.


Share :