Tupoksi SUMBER DAYA KESEHATAN

Bidang Sumberdaya Kesehatan mempunyai tugas Pengamanan dan pengendalian sediaan farmasi, makanan minuman,Sumberdya Manusia,Alat Kesehatan dan perbekalan kesehatan.

  1. Bidang Sumberdaya Kesehatan dipimpin oleh Kepala Bidang
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana ayat (1)  bidang Sumberdaya Kesehatan mempunyai fungsi:
  1. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi penyediaan Sumberdaya Manusia, pengelolaan obat dan Bahan Habis Pakai pelayanaan kesehatan dasar dan upaya kesehatan masyarakat,Alat Kesehatan dan Penunjang Medis.
  2. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi peningkatan dan pembinaan Sumberdaya Manusia, Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan Penunjang Medis di sarana produksi dan distribusi
  3. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi penyediaan dan pengelolaan alat kesehatan, reagensia dan vaksin pelayanan kesehatan dasar dan upaya kesehatan masyarakat dan perorangan, sertifikasi alat kesehatan, PKRT Kelas 1,dan industri rumah tangga perbekalan kesehatan.
  4. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemberian izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan, rekomendasi izin cabang PAK, rekomendasi izin PBF, rekomendasi izin Industri Kecil Obat Tradisional, rekomendasi izin Industri Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan, dan sertifikasi produk Industri Rumah Tangga pangan laik konsumsi.
  5. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan,pembinaan dan peningkatan Sumberdaya Manusia untuk peningkatan kualitas dan kuantitas Sumberdaya Manusia di Bidang Kesehatan.
  6. Menyusun perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaporan pencapaian kinerja tugas pokok dan fungsi Bidang Sumberdaya Kesehatan.
  7. Melaksakan koordinasi, singkronisasi dan integrasi seluruh Kepala Seksi dan unit kerja, advokasi dan koordinasi lintas sektor dan lintas program terkait untuk peningkatan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Sumberdaya Kesehatan.
  8. Memberikan laporan, saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas agar dalam pengambilan keputusan oleh Kepala Dinas dalam hal pelaksanaan tugas-tugas Bidang Sumberdaya Kesehatan sesuai dengan standar pelayanaan minimal, prosedur, mekanisme dan tujuan yang ditetapkan.
  9. Mendistribusikan tugas pada bawahan, dengan mendelegasikan tugas, wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan program Bidang Sumberdaya Kesehatan agar tugas terbagi habis sesuai dengan tugas dan beban kerja.
  10. Melakukan penilaian atas kinerja staf bidang Sumberdaya Kesehatan.
  11. Menyusun pelaporan dan evaluasi kinerja Bidang Sumberdaya Kesehatan sebagai bahan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dinas Kesehatan
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan.
  13.  

    Pasal 25

     

      1. Bidang Sumberdaya Kesehatan  membawahi :
  14. Seksi  Kefarmasian
  15. Seksi Alat Kesehatan
  16. Seksi Sumberdaya Manusia Kesehatan
      1. Masing-masing Seksi pada Bidang Sumberdaya Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
  17.  

    Pasal 26

     

        1. Seksi Kefarmasian mempunyai tugas menyusun perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaporan kinerja tugas pokok dan fungsi seksi farmasi.
        2. Rincian tugas Seksi Kefarmasian  adalah sebagai berikut:
  18. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi penyediaan  dan pengelolaan obat untuk pelayanan kesehatan dasar dan upaya kesehatan masyarakat.
  19. Menyusun perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaporan pencapaian kinerja tugas pokok dan fungsi seksi farmasi.
  20. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan pembinaan sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi , pemberian rekomendasi izin PBF cabang, industri obat tradisional, pemberian izin apotek dan toko obat.
  21. Melakukan pembinaan terhadap sarana industri rumah tangga pangan, memberikan sertifikasi produk untuk hasil produksi Industri Rumah Tangga laik konsumsi.
  22. Melakukan pemeriksaan  produk pangan pada situasi khusus, seperti hari-hari besar.
  23. Melakukan pengambilan sampel makanan, minuman, obat dan kosmetika.
  24. Menyusun perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaporan pencapaian kinerja tugas pokok dan fungsi seksi Pengawasan Obat dan Makanan.
  25. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi seluruh staf seksi dan unit kerja terkait, advokasi dan koordinasi lintas sektor, untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi seksi Pengawasan Obat dan Makanan.
  26. Memberi laporan, saran dan pertimbangan kepada kepala bidang dalam hal pelaksanaan tugas-tugas seksi Pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan standar pelayanan minimal prosedur, mekanisme dan tujuan ynag ditetapkan.
  27. Melaksanakan pengawasan  dan pembinaan terhadap penggelolaan pelayanan kefarmasian di unit pelayanan kesehatan dan jaringannya.
  28. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi seluruh staf seksi dan unit kerja terkait, advokatsi dan koorinasi lintas sector, untuk peningkatan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi seksi farmasi.
  29. Membuat laporan, memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala bidang agar dalam pengambilan keputusan oleh kepala bidang dalam hal pelaksanaan tugas-tugas seksi farmasi sesuai dengan standar pelayanan minimal, prosedur, mekanisme, dan tujuan yang ditetapkan.
  30. Mendistribusikan tugas pada bawahan, dengan mendelegasikan tugas, wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan program kesehatan agar tugas terbagi habis sesuai dengan tugas dan beban kerja.
  31. Melakukan penilaian atas kinerja staf seksi Kefarmasian
  32. Menyusun pelaporan dan evaluasi kinerja seksi farmasi sebagai bahan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
  33. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberi atasan dalam rangka kelancaran peksanaan tugas kedinasan.
  34.  

    Pasal 27

     

  35. Seksi Alat Kesehatan mempunyai tugas menyusun Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaporan kinerja tugas pokok dan fungsi seksi alat kesehatan.
  36. Rincian tugas Seksi Alat Kesehatan adalah sebagai berikut:
  37. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi penyediaan dan pengelolaan alat kesehatan, reagensia, vaksin pelayanan kesehatan dasar, upaya kesehatan masyarakat dan perorangan, sertifikasi alat kesehatan dan PKRT kelas I serta pemberian izin toko alat kesehatan, pemberian rekomendasi izin cabang Penyalur Alat Kesehatan, pemberian rekomendasi izin Industri Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga kelas I.
  38. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap sarana produksi dan distribusi alat kesehatan dan PKRT Kelas I.
  39. Menyusun perencanaan, pelaksanan dan evaluasi pelaporan pencapaian kinerja tugas pokok dan fungsi seksi alat kesehatan
  40. Melaksanakan tugas koordinasi, sinkronisasi dan integrasi seluruh setaf seksi dan unit kerja terkait, advokasi dan koordinasi lintas sector, untuk peningkatan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi seksi alat kesehatan
  41. Meberikan laporan, saran dan pertimbangan kepada kepala bidang agar  dalam pengambilan keputusan oleh kepala bidang dalam hal pelaksanaan tugas-tugas seksi alat kesehatan sesuai dengan standar pelayanan minimal, prosedur,&a




Komarudin
Komarudin

ferlison Adi Chandra ,S.Sos,MM
ferlison Adi Chandra ,S.Sos,MM

Ardiyansah Sofyan, S.Si, MPH, Apt
Ardiyansah Sofyan, S.Si, MPH, Apt

Evie Puji Astuty, S.si, Apt
Evie Puji Astuty, S.si, Apt

Ns. Aprilia Diantika, S.Kep
Ns. Aprilia Diantika, S.Kep