Tupoksi KESEHATAN MASYARAKAT

  1. Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat. Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut :
    1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
    2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
    3. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
    4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan  di  bidang kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
    5. Penyelenggaraan tugas-tugas yang belum dapat dilaksanakan UPTD;
    6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang  diberikan oleh atasan.




Cuk Sukarso, SKM
Cuk Sukarso, SKM

Septice Jantika, SKM,.M.Kes
Septice Jantika, SKM,.M.Kes

Ambar Budiyanto, SKM,M.Kes
Ambar Budiyanto, SKM,M.Kes

Hesti Rahayu
Hesti Rahayu